MARAKNYA PENGGUNAAN KNALPOT RACING DI MASYARAKAT
Kata Pengantar
Alhamdulillah Puji dan Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, zat Yang Maha Indah dengan segala keindahan-Nya, zat yang Maha Pengasih dengan segala kasih sayang-Nya, yang terlepas dari segala sifat lemah semua makhluk-Nya. Alhamdulillah berkat Rahmat dan Hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan laporan ini. Shalawat serta salam senantiasa kita limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa risalah Allah terakhir dan penyempurna seluruh risalah-Nya.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati izinkanlah kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Suhadi S.Pd selaku guru pembimbing mapel sosiologi yang telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan laporan ini.
Dengan Makalah yang berjudul "Maraknya knalpot racing dikalangan masyarakat" ini diharapkan kami sebagai peserta didik mampu mendiskripsikan pengetahuan sesuai dengan standar yang ditetapkan dengan mengintergrasikan pendekatan bahan ajaran yang memadai. Untuk itulah laporan makalah ini hadir guna memenuhi tuntunan tersebut.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait, yang telah membantu kami dalam menyelesaikan laporan ini. Semoga kebaikan yang diberikan oleh semua pihak kepada kami menjadi amal sholeh yang senantiasa mendapat balasan dan kebaikan yang berlipat ganda dari Allah SWT dan kami minta maaf apabila dalam membuat laporan dan penyusunan laporan ini ada kesalahan. Masukan, kritik dan saran yang membangun tetap saya harapkan dari semua pihak agar laporan ini senantiasa semakin baik. Aamiin.
Pamotan,.....Maret 2023
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kegiatan wawancara ini adalah salah satu kegiatan sekolah yang diadakan tahunan. Kegiatan ini bersifat wajib bagi semua murid kelas 11 IPS di SMAN 1 Pamotan. Dalam kegiatan ini setiap siswa bebas dalam memilih tema terkait dengan konflik sosial dalam masyarakat. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengetahui berbagai macam konflik sosial yang terjadi di kalangan masyarakat dan siswa juga bisa belajar banyak dan juga mendapatkan informasi terkait hal yang diwawancarai kepada pihak kepolisian. Di samping itu, kegiatan ini juga sangat berperan dalam membentuk pola pikir dan semangat pelajar untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang diperoleh di sekolah, sehingga diharapakan siswa-siswi dapat membagikan ilmu yang telah diperoleh kepada masyarakat dan memiliki rasa kepedulian terhadap sesama.
Pada tanggal 7 Maret 2023 pukul 14.30, kami melakukan kunjungan ke kapolsek Pamotan. Dengan melalui diadakannya kegiatan wawancara tersebut, kami mendapatkan wawasan baru terkait dengan topik yang kita bahas mengenai penggunaan knalpot racing.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang melatar belakangi para remaja menggunakan knalpot racing?
2. Apa tanggapan mengenai maraknya penggunaan knalpot racing dalam masyarakat?
3. Bagaimana pengurusan sanki bagi knalpot yang sudah disita?
4. Mengapa peraturan larangan penggunaan racing diterapkan oleh pemerintah?
5. Apa dampak yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot bising dalam kalangan masyarakat.
6. Bagaimana penyelesaian masalah sosial oleh aparat hukum, seperti kepolisian.
1.3 Tujuan
Tujuan diadakannya wawancara terkait topik yang kita bahas mengenai maraknya penggunaan knalpot racing yaitu :
1. Untuk mengetahui dampak dari adanya penggunaan knalpot racing dalam kalangan masyarakat.
2. Untuk mengetahui mengapa masih banyak penggunaan kenalpot racing dalam kalangan masyarakat.
3. Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar menggunakan knalpot, lampu sent, velg dan sebagainya yang sesuai dengan standarnya.
1.4 Manfaat
Manfaat adanya wawancara terkait topik yang kita bahas mengenai maraknya penggunaan knalpot racing yaitu :
1. Mendapat pengetahuan baru mengenai adanya penggunaan knalpot racing.
2. Menambah wawasan dan pengalaman belajar.
3. Sebagai pelajaran dan motivator untuk siswa siswi SMAN 1 Pamotan kedepannya.
BAB II
Pembahasan
2.1 Yang melatar belakangi para remaja menggunakan knalpot racing
Beberapa keterangan dari anak-anak yang pernah disita karena razia dijalan, kena oprasi, kemudian anak-anak ini menggunakan knalpot racing / brong / knalpot yang bising. Jadi dia seakan-akan menunjukkan jati dirinya. "Ini lo aku anak muda, anak-anak remaja pakai knalpot yang brong yang keras supaya diperhatikan banyak orang untuk menunjukkan jati diri mereka."
2.2 Tanggapan mengenai maraknya penggunaan knalpot racing dalam masyarakat.
Tanggapan dari kepolisian tentu melanggar aturan, karena kendaraan itu ada standarnya. Standar sepeda motor itu diantaranya harus ada spion, arbor, lampu sent, knalpot yang standar. Knalpot yang brong seperti itu tentu akan menganggu masyarakat atau pemakai jalan yang lain. Tanggapan dari pihak kepolisian ini adalah melanggar atau mengganggu masyarat terutama pengguna jalan di sekitarnya.
2.3 Pengurusan sanki bagi knalpot yang sudah disita
Untuk para remaja yang kena razia diberi peringatan sampai diberikan tindakan tilang,karena tidak menggunakan kendaraan dengan standar.
2.4 Peraturan larangan penggunaan racing diterapkan oleh pemerintah
Sebelumnya penerapan aturan ini bukan khusus untuk knalpot brong atau knalpot racing,jadi aturan itu kan ada di undang-undang lalu lintas No.22 tahun 2009 yaitu tentang penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang kita jelaskan.jadi bukan hanya khusus untuk knalpot tetapi semuanya kendaraan yang sepionnya tidak dipakai, tidak pakai rating (lampu sent), rodanya kecil dan standar semuanya di kenakan sanksi seperti itu. Tapi sanksi tidak digunakan knalpot racing saja tetapi semua perlengkapan yang tidak dilengkapi sesuai dengan kelengkapan kendaraan yang tidak standar tentu kita akan diberikan tindakan.
2.5 Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot bising dalam kalangan masyarakat
Jadi dampak yang ditimbulkan dari knalpot bising ini tentu banyak sekali diantaranya mengganggu masyarakat pengguna jalan lain. Kemudian bisa digunakan untuk hal-hal yang negatif seperti balap liar dan sebagainya. Akibatnya nanti akan merugikan bagi si pengendara.
2.6 Penyelesaian masalah sosial oleh aparat hukum, seperti kepolisian
Untuk penyelesaian masalah ini diberikan sosialisasi melalui sekolah-sekolah terutama di SMA yang sudah bisa memakai kendaraan sepeda motor. Kami memberikan sosialisasi agar dalam mengendarai sepeda motor itu tertib berlalu lintas. Kemudian gunakan kendaraan yang standar baik itu spion, lampu sent (riting), dan knalpot. Selanjutnya kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat dari polisi agar seluruh warga masyarakat untuk sama-sama mematuhi penggunaan kendaraan sepeda motor yang standar, tidak boleh menggunakan kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai dengan aturan. Contohnya seperti knalpot racing atau knalpot brong. Kalau sampai terjadi akan dilakukan tindakan peneguran dan penilangan.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Jenis dan Sifat Penelitian
Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian observasi (yuridis sosiologis) dengan cara survei, maksudnya penelitian yang dilaksanakan tim secara langsung turun kelapangan agar memperoleh informasi
dan data melalui responden di lapangan yaitu dengan wawancara.
Sifat penelitian ini dipilih karena memberikan gambaran dari suatu pernyataan yang lengkap, rinci dan jelas tentang penegakan hukum oleh aparat penegak hukum mengenai pengendara yang menggunakan knalpot
racing.
3.2. Lokasi Penelitian
Wawancara ini berlokasi di Kapolsek Pamotan, Jl. Jatirogo km 01. Dengan pembicara AKP Al Sutikna, S.H.,M.H., dan Aiptu Sutrisno, S.H. Dalam wawancara ini kami beranggotakan 6 orang anak yaitu:
1. Sania Rahmadhani (27)
2. Saskia Herlinda Zulfa (28)
3. Seplinda Rahma (29)
4. Sherina Rahmawati (30)
5. Siti Nur Janah (31)
6. Syamsul Anwar (33)
BAB IV
HASIL PENELITIAN
4.1. Hasil Penelitian
Hasil wawancara ini bertujuan untuk menjelaskan mangapa masih banyak penggunaan knalpot racing di kalangan remaja dan menjelaskan tentang bagaimana efektivitas penanggulangannya. Hal ini dilatar belakangi oleh hasil observasi di lapangan mengenai pelanggaran penggunaan knalpot racing yang melebihi batas decibel yang telah ditentukan serta tidak memenuhi kelayakan teknis dan layak jalan.
Dengan mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat, hasil dari penelitian ini adalah terdapat kendala yang dialami polisi, diantaranya kurang rendahnya tingkat kesadaran hukum pengemudi kendaraan bermotor roda dua terutama di kalangan anak remaja yang menggunakan knalpot racing, serta terdapat upaya preventif maupun upaya represif yang dilakukan pihak kepolisian.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa knalpot racing dikalangan masyarakat ini sangat marak sehingga polusi udara sangat tidak bisa dihindari dan sangat mengganggu masyarakat . Penggunaan knalpot racing yang membisingkan telinga dapat dikenai sanksi dengan adanya teguran atau disitanya knalpot racing/brong tersebut.
Karena knalpot racing sangat mengganggu ketenangan masyarakat maka penggunaan DB killer dikatakan bisa untuk mengurangi kebisingan yang ditimbulkan knalpot.
Dan untuk selanjutnya Aparat Hukum Kepolisian memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama mematuhi penggunaan kendaraan sepeda motor yang standar, tidak boleh menggunakan kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai dengan aturan.
5.2. Saran
Disarankan menggunakan knalpot yang sesuai standar agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat dan menaati peraturan. Dan untuk kepolisian diharapkan peraturan tentang knalpot racing agar diperbaiki dan dipertegas mengingat ketentraman masyarakat terganggu oleh polusi suara yang ditimbulkan oleh knalpot racing.